Surat Edaran Kemenag Atur Pengeras Suara Masjid
Jakarta - Menteri Agama menerbitkan surat edaran baru mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Beberapa hal yang diatur dalam pedoman tersebut adalah saat mengumandangkan adzan dengan pengeras suara luar, volume pengeras suara maksimal 100 desibel.
Saat salat subuh dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran dan shalawat sebelum adzan dapat menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit. Sedangkan pelaksanaan salat, dzikir, hingga khutbah harus menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara saat salat dzuhur, ashar, maghrib, dan isya sebelum adzan, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat dapat menggunakan pengeras suara luar tidak boleh lebih dari 5 menit.
Menteri Agama mengklaim surat edaran Kementerian agama nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla adalah dalam rangka untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat. (afr)