Jakarta - PT Kereta Commuter Line Indonesia ( Krl) telah mencabut aturan jaga jarak di kursi gerbong KRL. Aturan ini mulai berlaku 9 Maret 2022 kemarin yang didasari surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan tim di lapangan, marka atau tanda jaga jarak yang ada di KRL pun telah dicabut. Begitu pula dengan penumpang balita yang telah diperbolehkan untuk naik KRL.
Terkait aturan baru ini, beberapa penumpang pun memberikan pendapatnya. “Sudah bagus, kemarin sempat diberikan tanda jaga jarak tapi tetap saja ramai, kalau sekarang sudah ada tanda jarak di dalam KRL,” ujar Helmut, salah seorang penumpang.
Respon senada juga diberikan oleh salah seorang penumpang KRL lainnya yakni bernama Febi. “Baik sih tapi masih merasa sedikit mengerikan karena belum tahun virus ini kapan redanya jadi khawatir dan takut membawa virus,” ungkapnya. (adh)