Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasi tempat hiburan Holywings di wilayah DKI Jakarta yang secara keseluruhan berjumlah 12 outlet. Penutupan ini didasari oleh permintaan banyak pihak dan dinilai terbukti melanggar beberapa ketentuan diantaranya, belum memiliki standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Namun pemerintah daerah menyerahkan masalah ini ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. (ayu)