Jakarta - Tim khusus Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Cantrawathi dinilai berperan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan bukti elektronik CCTV. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Alasan polisi belum menahan Putri Candrawathi lantaran istri Irjen Ferdy Sambo ini sedang sakit.
Polisi hingga kini belum dijelaskan sejauh mana keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J. Menurut kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, peran Putri adalah menutupi kejadian yang sebenarnya padahal dia mengetahui kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.(awy)