Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka pembunuhan Brigadir Yosua kepada penyidik polisi. Jaksa meminta berkas tersebut untuk dilengkapi agar segera bisa dibawa ke persidangan.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka karena adanya kurang alat bukti yang dilampirkan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci berkenaan dengan kurangnya alat bukti karena bersifat substansi penyidikan.
Sementara itu, satu berkas perkara dengan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga telah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu.
Terkait rencana rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua besok, Jaksa Penuntut Umum juga akan hadir untuk melihat jalannya rekonstruksi agar berjalan objektif dan transparan.(awy)