Jakarta - Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kejagung masih memiliki waktu satu pekan lagi untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Sebelumnya, tim khusus Polri telah mengembalikan lagi berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan Agung. Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. (ayu)