Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah. Demosi atau pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah selama 4 tahun dijatuhkan kepada mantan Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Dalam sidang kode etik, Raindra dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Selain sanksi demosi, AKBP Raindra juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan kepribadian mental dan juga kejiwaan selama satu bulan. (ayu)