Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar secara maraton sepanjang pekan ini. Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari keluarga Yosua dihadirkan di persidangan. Sementara itu majelis hakim menolak nota keberatan 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada Richard Eliezer Selasa (25/10/2022) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi yang terdiri dari keluarga kekasih dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Berbeda dengan sidang perdana, majelis hakim memutuskan sidang kali ini boleh disiarkan secara langsung tetapi tanpa suara.
Ada momen menarik terekam kamera sebelum sidang dimulai, Bharada E menghampiri dan bersimpuh di hadapan ayah dan ibu Yosua. Saat memberikan kesaksian, ibu Brigadir Yosua dengan emosional meminta Bharada E untuk berkata jujur.
Sementara itu, Bharada E mengaku dirinya tidak percaya bahwa Brigadir J melecehkan Putri Candrawati Rabu (26/20/2022).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusannya, majelis hakim menolak nota keberatan 4 terdakwa karena menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan para saksi dalam persidangan selanjutnya.
Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widianto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Peran Irfan adalah mengambil CCTV dari pos pengamanan Duren Tiga. Irfan juga meminta bos pemilik bisnis CCTV, Afung untuk mengganti CCTV yang diambil, sedangkan CCTV yang diganti diserahkan kepada Chuck Putranto.
Satpam Duren Tiga ini menjadi saksi mengaku dilarang melapor RT ketika Irfan dan timnya mengganti DVR CCTV.
Selanjutnya pada Kamis (27/10/2022) terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra kurniawan dan Agus nurpatria kembali menjalin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang kali ini menghadirkan 7 orang saksi. Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Paminal di Program Polri disebut adalah orang yang pertama kali dihubungi oleh Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi saksi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Jumat (28/10/2022 AKBP) Arif Rahman menjalani sidang lanjutan Obstruction of Justice dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, AKBP Arif Rahman berperan dalam menangani tempat kejadian perkara dan diduga merusak barang bukti kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, AKBP Arif Rahman mengaku telah mematahkan laptop yang berisi file CCTV Brigadir Yosua. Ia beralasan melakukan hal itu karena di bawah tekanan Ferdy Sambo.(awy)