Jakarta - Anies baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran Kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies atas dugaan curi start kampanye Pemilu 2024 dan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan Safari politik di Aceh untuk berkampanye.
Bukan kali ini saja, Anies dilaporkan. Sebelumnya Anies Baswedan juga pernah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung pada September lalu dengan penyebaran tabloid KBAnewspaper, yang berisi artikel berbagai pencapaian Anies di DKI Jakarta.
Namun saat itu Bawaslu menolak laporan tersebut dengan alasan peserta pemilu 2024 belum ditetapkan sehingga belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Apakah pelaporan terhadap Anies Baswedan adalah upaya menjegal Anies untuk maju ke ajang Pilpres 2024?(awy)