Jaksa Cecar Irfan Widyanto Tentang Pemilik DVR CCTV
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (16/12/2022) kembali menggelar sidang obstruction of Justice dengan Terdakwa irfan widyanto. Didalam persidangan, Irfan Widyanto dicecar pertanyaan oleh JPU terkait pemilik DVR CCTV.
Dalam berita acara pemeriksaan JPU ada beberapa peran Irfan Widyanto dalam kasus yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sulit diungkap.
Diantaranya yaitu mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV Mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jaksel, Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU dengan tegas bertanya kepada Irfan Widyanto, “itu DVR milik saksi bukan?”
Irfan Widyanto menjawab, “bukan.”
“Milik Agus Nurpatria bukan?”, tanya JPU lagi.
Irfan Widyanto pun menjawab dengan jawaban yang sama “bukan.”
Pernyataan ‘bukan’ keluar berkali-kali dari keterangan Irfan Widyanto.
Dalam persidangan Jaksa mencecar Irfan Widyanto tentang pemilikan DVR CCTV yang ia ambil dari pos satpam dan persoalan terkait izin ketua RT saat pengambilan CCTV tersebut. (ayu)