Jakarta, tvOnenews.com - Riba adalah sebuah ketentuan Nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.
Namun, bagaimana ketentuan tersebut menurut pandangan Islam?
Dalam bahasa Arab, riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah) yang dalam ajaran Islam riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
Adapun hal tersebut diperkuat dengan beberapa dalil terkait larangan riba, salah satunya dalil yang berbunyi.
ـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
Yaaa ayyuhal lazina amanut taqul laaha wa zaruu maa baqiya minarriba in kuntum mu'miniin.
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Berikut selengkapnya. (ayu)