Jakarta, Klik Disini - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Berdasarkan laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ditandatangi Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya, yakni 7 Januari 2021. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini