Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3).
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta.
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.
Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.
"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," jelasnya. (ito/ant)
(Lihat Juga: Sebanyak 5.212 insan pers jalani vaksinasi dosis kedua)