• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Telegram Larangan Media Dicabut, Kompolnas: Di Era Sekarang, Tidak Ada Rahasia | AKI Pagi

      Rabu, 7 April 2021
      Share :

    Jakarta – Surat telegram yang dikeluarkan Mabes Polri menuai polemic, surat bernomor ST/750/iv/hum.3.4.5./2021 yang langsung dikeluarkan oleh divisi humas Polri tersebut berisikan sejumlah aturan untuk media dalam peliputan yang terkait dengan Kepolisian.

    Dalam Surat telegram yang diterbitkan Polri tersebut berisi 10 poin yang merinci bagaimana aturan publikasi kasus di Kepolisian. Dari sepuluh poin yang ada, terdapat sejumlah  poin yang menjadi polemik, diantaranya,  Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, Media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis serta melarang menayangkan tawuran atau perkelahian secara terperinci.

    Meski akhirnya pihak kepolisian mengklaim bahwa surat telegram tersebut tidak untuk media luar hanya untuk media internal, namun pro dan kontra sudah terlanjur terjadi ditengah publik.

    Atas polemik ini kompolnas pun angkat bicara, menurut Ketua Pelaksana Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Penerbitan Telegram rawan multitafsir.

    “Isi kalimatnya pendek-pendek, sehingga ketika memberikan pengarahan ada kerawan multitafsir dalam menerima atau menjalnkanya, menurut saya jika ada hal-hal yang teknis lakukan saja dengan zoom meeting atau lainya.” Jelas Benny.

    Benny menambahkan, di era digitalisasi saat ini  tidak ada rahasia, meskipun itu utuk zukra internal.

    “Saat ini informasi apapun sudah bisa menyebar ke seluruh negeri.” Tambahnya.

    Sementara itu menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang Telegram yang diterbitkan Polri bertentangan dangan UU pers yang ada.

    "Perintah Kapolri yang tertuang dalam telegram tersebut tidak akan bisa dipenuhi oleh Pers, karena UU kita memberi amanah justru harus melaporkan itu sebagai koreksi pihak kepolisian. Jelsanya saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

    Telegram Kapolri Resmi di Cabut

    Markas Besar Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

    Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, mengatakan Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal Polri.

    "Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi. (mii)

    Lihat Juga: Amnesty Internasional: Kami Menyesalkan, Telegram Kemarin Itu Upaya Membatasi Pemberitaan | AKI Pagi

     

     

     

     

     

     

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 03:07

      Pada Bangor! Remaja Pesta Balap Liar Merajalela, Polisi Geram | tvOne

      • 18/04/2021
    • 09:03

      WANTED! Mengaku Nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi | AKIM tvOne

      • 18/04/2021
    • 11:26

      Tidak Patriot & Bertanggung Jawab, MUI: Joseph Zhang Tidak Layak Tinggal di Negara Manapun! | AKIM

      • 18/04/2021
    • 01:05

      Penista Agama Islam, Jozeph Paul Zhang Masuk Daftar Pencarian Orang! | tvOne Minute

      • 18/04/2021
    • 08:13

      Jozeph Paul Zhang Melarikan Diri, PBNU: Melukai Umat Islam Penjuru Dunia | AKIM tvOne

      • 18/04/2021
    • 01:01

      Domba Ini Baru Saja Ditolong Keluar Parit, Eh Nggak Lama Masuk Lagi! | tvOne Minute

      • 18/04/2021
    • 01:55

      Sejumlah Pekerja Seni Apresiasi Program Vaksinasi Pemerintah | tvOne

      • 18/04/2021
    • 01:06

      Mengagumkan! Sekjen PBB Dukung Penuh Usulan Anies | tvOne Minute

      • 18/04/2021
    • 07:58

      Ngabuburit Keliling Rumah, Buka Puasa Bersama Fadli Zon | tvOne

      • 18/04/2021
    • 03:20

      Bentuk Solidaritas, 2.340 Perawat Kecam Aksi Kekerasan yang Viral di Medsos | tvOne

      • 18/04/2021
    • 01:43

      Unggah Konten Pemeriksaan Vagina dalam Persalinan, Dokter Kevin Samuel Dinilai Lecehkan Perempuan |

      • 18/04/2021
    • 00:53

      Diterpa Angin Kencang, Atap RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Rusak Parah | tvOne

      • 18/04/2021
    • 01:46

      Prosesi Pemakaman Pengusaha Ternama Adiguna Sutowo | tvOne

      • 18/04/2021
    • 10:16

      Panik Berhamburan, Warga Rebut Paksa Selang Pemadam Kebakaran | tvOne

      • 18/04/2021
    • 01:05

      Ngeri! Keluarga Pasien Rusuh dan Terobos Ruang Isolasi Covid! | tvOne Minute

      • 18/04/2021
    • 01:05

      Kebelet Pipis, Presiden Jokowi Tak Sungkan Numpang di Toilet Warga | tvOne Minute

      • 18/04/2021
    • 56:40

      Menumbuhkan Sifat Qona'ah Dalam Kehidupan | Damai Indonesiaku

      • 18/04/2021
    • 05:19

      Mengenal Hotel Syariah | Halal atau Tidak

      • 18/04/2021
    • 05:14

      Olahraga Aman dan Nyaman untuk Muslimah | Halal atau Tidak

      • 18/04/2021
    • 01:05

      Kapok! Niat Rampok, 2 Maling Ini Malah Kabur Terbirit-birit | tvOne Minute

      • 18/04/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix