Diduga Aniaya Keluarga Nasabah Saat Tagih Utang, Debt Collector di Gresik Tak Berdaya saat Diciduk Polisi
- Resmob Gresik
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik mengamankan seorang penagih utang atau bank plecit yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap keluarga nasabah di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Terduga pelaku diketahui bernama Mikael Tarigan. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cerme. Mikael tercatat bekerja sebagai penagih di salah satu koperasi simpan pinjam.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Mikael Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula ketika tersangka mendatangi rumah Pujianah (40), istri dari nasabah pemilik utang, dengan maksud menagih kewajiban pembayaran.
Saat itu, suami korban tidak berada di rumah. Dalam proses penagihan, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Hal itu membuat tangan korban mengalami luka.
Ketegangan dipicu karena korban merasa tidak terima dibentak sambil direkam menggunakan ponsel. Pujianah kemudian berusaha menarik tas milik tersangka, yang selanjutnya berujung pada tindakan penganiayaan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa suami korban memiliki pinjaman sebesar Rp 1 juta sejak Juli 2025. Skema pembayaran disepakati sebesar Rp50 ribu per hari selama 25 hari. Namun hingga Desember 2025, utang tersebut belum dilunasi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu jaket, satu lembar nota pembayaran angsuran, satu helm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Resmob Polres Gresik terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tulis Resmob Gresik, Senin (29/12/2025).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu turut menanggapi kasus tersebut dan menegaskan penanganan serius terhadap praktik penagihan yang disertai intimidasi maupun kekerasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami penagihan oleh debt collector, baik legal maupun ilegal, yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi, layanan darurat 110, atau kanal Lapor Pak Kapolres.
Load more