Sorot Dugaan Penggelapan Hotel di Samosir, Kuasa Hukum Bahas UU Perseroan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT HT yakni DT dan DB di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Bontor yang juga kuasa hukum dari DT dan DB pemegang saham PT HT menilai ketidakpuasan pemegang saham terhadap laporan keuangan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Diketahui, DT dan DB dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham PT HT, MT atas dugaan penggelapan keuangan hotel yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bontor, mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan terbatas telah diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas.
Salah satu poin pentingnya adalah pertanggungjawaban direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pertanggungjawaban keuangan perusahaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab direksi dianggap sah setelah RUPS menerima dan menyetujui laporan tahunan,” ujar Bontor dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Bontor menjelaskan RUPS PT HT telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Hasil laporan keuangan pun, kata dia, telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.
Pengurus aktif DPN Peradi ini juga menegaskan bahwa DT sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris.
Sementara pelapor disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Bontor sebelumnya juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap klien kami DT dan DB bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata dia.
Ia menjelaskanpenangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.
Bontor menambahkan, proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.
Load more