Kolaka Utara - Sengketa Lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara melawan PT Citra Silika Malawa di desa Sulaho kecamatan Lasusua kab Kolaka Utara terus berlanjut.
Teranyar puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali melakukan aksi blokade jalur hauling pertambangan PT. Citra Silika Malawa (CSM) di kab Kolaka Utara.
Blokade di lakukan oleh karyawan PT GAN disebabkan PT Citra silika malawa (CSM) masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang di sengketakan kedua belah pihak sementara rekomendasi dari DPR Sultra untuk menghentian sementara aktivitas tidak di respon oleh PT CSM.
Pantauan awak media ini, terlihat sejumlah kendaraan Dump truck serta alat berat milik PT CSM berhenti beraktivitas akibat adanya blokade yang di lakukan karyawan PT GAN
Pimpinan Cabang PT Golden Anugerah Nusantara Ade Candra, saat di wawancarai owartawan, menjelaskan pihaknya melakukan blokade jalur hauling PT CSM bukan tanpa alasan.
Sebab kata dia, aktivitas PT CSM saat ini masuk dalam kordinat PT Golden yang nota benenya telah memiliki kekuatan hukum berupa putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI yang inkrah.
"Aksi ini, yang kesekian kalinya dasar kami melakukan blokade untuk melindungi aset perusahaan. dan saya selaku pimpinan cabang bertanggung jawab atas blokade. Jalan ini," jelas Ade kepada wartawan Senin (30/1/2023).
Ade Candra juga mengungkapkan sejatinya, PT Citra silika malawa tunduk dan patuh pada aturan yang ada di negara ini. bahwa, putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI sudah inkrah harus ditaati.
"Putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, kan sudah jelas belum lagi rekomendasi dari DPR Sultra yang salah satu Poinnya yakni penghentian aktivitas agar suasana Kamtibmas tetap terjaga," tukas Ade Chandra.
Sementara itu, Humas PT GAN asran Ndurahi menjelaskan pihaknya melakukan aktivitas blokade jalan hauling berdasarkan rekomedasi DPRD Sultra yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT CSM.
"Dasar kami melakukan blokade yakni rekomendasi DPRD, putusan PTUN Kendari putusan mahkamah agung yang inkrah," tegas pria yang akrab di sapa acank ini.
Lebih lanjut dia mengatakan PT Citra Silika malawa harusnya patuh dengan adanya rekomendasi ini. sehingga, tercipta suasana yang kondusif di kabupaten Kolaka Utara.
"Poin penting dari aksi kami hari ini adalah penghentian aktivitas pertambangan di kordinat PT Golden Anugerah Nusantara sebagai bentuk upaya kami untuk menjaga aset perusahaan PT GAN," tandas Asran. (ebs)
Load more