News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perempuan Pelaku Penyeretan Anjing yang Viral di Bali, Wajib Lapor dan Terancam 3 Bulan Penjara

Setelah sempat viral dan menjadi perhatian netizen penyayang binatang, kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:49 WIB
Perempuan Pelaku Penyeretan Anjing yang Viral di Bali, Wajib Lapor dan Terancam 3 Bulan Penjara
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Setelah sempat viral dan menjadi perhatian netizen penyayang binatang, kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.

Polisi langsung memeriksa terduga pelaku berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Bali dan menerapkan wajib lapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).

Ia menerangkan, bahwa peristiwa viral tersebut terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor, menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon atau di depan Sekolah Petra Berkat, Denpasar Selatan.

Setelah sempat direkam video amatir warga dan viral di media sosial, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia. 

Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan terduga pelaku yang menyeret anjing jenis ras Pomeranian atau POM berwarna coklat tersebut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa saat kejadian Jumat (12/5) terduga pelaku hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya dan berangkat dari rumah dengan posisi anjing di letakan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik dan ujung tali tersangka cantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri.

Namun, diperjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun terduga pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi, menurut terduga pelaku ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret. 

Kemudian, tepat di depan sekolah Petra Berkat, terduga pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata "Ibu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang," kemudian terduga pelaku sempat menaikan anjing tersebut ke sepeda motor. 

"Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan terduga pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan di ambil kembali oleh pemiliknya," ujarnya.

Sementara, berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada Senin (15/5) telah dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut dengan jenis kelamin jantan dan disimpulkan diagnosa vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas atau epidermis karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain gangguan fungsi liver atau organ hati.

"Modus operandi melakukan penganiayaan terhadap anjing dengan cara anjing diikat dengan tali lalu ditarik paksa dengan sepeda motor," ujarnya.

Sementara, pelaku disangkakan Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan

Seperti yang diberitakan, kepolisian Polda Bali, sedang melalukan penyelidikan terkait pengendara sepeda motor yang merupakan seorang perempuan yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali dan viral di media sosial. 

"Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (15/5).

Ia juga menyebutkan, bahwa akan memanggil si perekam dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Karena, si perekam yang mengetahui kejadian sebenarnya.

"Yang memberikan informasi itu kita akan panggil. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana dan jam berapa, seperti itu," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang KUHP bila melakukan penyiksaan kepada hewan itu ada tindakan hukumannya. Namun, dalam video yang viral tersebut pihaknya akan memanggil ahli apakah yang dilakukan si pengedara itu telah melanggar hukum.

"Kalau di Undang-undang KUHP menyiksa hewan dengan sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk apa, dan ini kan di jalan nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, beredar video pengendara motor yang menyeret seekor anjing di tengah jalanan di Denpasar, Bali, dan viral di media sosial. Video itu, diunggah oleh akun Instagram @nangbryan_adventure, pada Selasa (9/5).

Kemudian, terlihat dari rekaman video, seekor anjing berukuran kecil dengan tali terikat di leher terseok-seok mengikuti laju sepeda motor dan tak mampu mengimbangi kecepatan motor, anjing tersebut kemudian terseret sepanjang jalan hingga disebut kakinya berdarah. (awt/gol) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Percintaan Weton 2 Juli 2026: Senin Pon Mulailah Percakapan dengan Si Dia!

Ramalan Percintaan Weton 2 Juli 2026: Senin Pon Mulailah Percakapan dengan Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang akan merasakan dinamika asmara paling menonjol pada tanggal 2 Juli 2026.
Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Memasuki babak gugur Piala Dunia 2026, beberapa nama besar dan arsitek strategi dari berbagai tim nasional telah resmi kehilangan jabatannya. Siapa saja itu?
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian kembali menggandeng Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan. Program ini dimaksudkan untuk mendukung profesionalisme pers Indonesia.
Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Megawati Hangestri kembali menjadi perbincangan hangat di Korea usai jadwal bergabungnya ke Hyundai Hillstate resmi terungkap. Megatron dipastikan siap merapat.
Durasi Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Dipangkas Jadi 2 Minggu

Durasi Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Dipangkas Jadi 2 Minggu

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memangkas durasi pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Besok 2 Juli: Belgia hingga Bosnia dan Herzegovina Berebut Tiket 16 Besar

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Besok 2 Juli: Belgia hingga Bosnia dan Herzegovina Berebut Tiket 16 Besar

Pada hari Kamis (2/7/2026) besok, para pencinta sepak bola di tanah air akan disuguhkan dua pertandingan super sengit, demi mengamankan tiket babak 16 besar.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT