LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gubernur Bali Ancam Deportasi Wisman yang Gunakan Transaksi Kripto di Bali
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Gubernur Bali Ancam Deportasi Wisman yang Gunakan Transaksi Kripto di Bali

Adanya pemberitaan wisatawan mancanegara yang bertransaksi menggunakan mata uamg Kripto selama di Bali mengundang reaksi Gubernur Bali, Wayan Koster.

Minggu, 28 Mei 2023 - 15:24 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Adanya pemberitaan wisatawan mancanegara yang bertransaksi menggunakan mata uamg Kripto selama di Bali mengundang reaksi Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam keterangan persnya di Rumah Jabatan Gubernur, Koster mengatakan akan melakukan penindakan tegas yaitu pendeportasian bagi wisatawan asing pelaku transaksi kripto dan bagi pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima transaksi kripto.

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, Minggu (28/5).

Hal tersebut, ditegaskan oleh Gubernur Bali dengan adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. 

Hal itu, juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang dan sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga :

Kemudian, di Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.

Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick responde code untuk pembayaran.

"Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," ujarnya. (awt/gol) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Peringatan Keras! Polda Sumatera Barat Larang Masyarakat Lewat Jalan Lembah Anai, Alasannya Ternyata Gegara Ini

Peringatan Keras! Polda Sumatera Barat Larang Masyarakat Lewat Jalan Lembah Anai, Alasannya Ternyata Gegara Ini

Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) melarang seluruh pengendara dari arah Padang menuju Bukittinggi melintasi jalan Lembah Anai.
Sama-Sama Raih 8 Kursi, PKB dan Gerindra Jadi Incaran di Bursa Pilkada Brebes

Sama-Sama Raih 8 Kursi, PKB dan Gerindra Jadi Incaran di Bursa Pilkada Brebes

DPC Gerindra Brebes akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes hingga 8 Juni mendatang. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi.
Hasil Final FA Cup: MU Keluar sebagai Juara usai Mengalahkan Man City

Hasil Final FA Cup: MU Keluar sebagai Juara usai Mengalahkan Man City

Manchester United (MU) keluar sebagai juara FA Cup 2023/2024 usai menekuk perlawanan Manchester City dengan skor 2-1 di Stadion Wembley, Sabtu (25/5/2024).
Setelah Menjalani Perawatan, Calon Haji dari Pekalongan Ini Meninggal Dunia di RSDM Solo

Setelah Menjalani Perawatan, Calon Haji dari Pekalongan Ini Meninggal Dunia di RSDM Solo

Kasubag Humas PPIH Embarkasi Solo Gentur Rahma Indriadi mengatakan, calon haji tersebuy meninggal setelah dirujuk dari poliklinik embarkasi pada 22 Mei lalu.
Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Tolong Baca Zikir ini Sebelum Tidur Niscaya Dosa Diampuni Kata Ustaz Khalid Basalamah

Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Tolong Baca Zikir ini Sebelum Tidur Niscaya Dosa Diampuni Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bacaan zikir sebelum tidur yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, membaca zikir ini maka doa sebanyak apapun akan diampuni.
Dalam 12 Jam, Gunung Merapi Luncurkan 8 Kali Guguran Lava Jarak Luncur Maksimal 1,7 Kilometer

Dalam 12 Jam, Gunung Merapi Luncurkan 8 Kali Guguran Lava Jarak Luncur Maksimal 1,7 Kilometer

BPPTKG Yogyakarta merekomendasikan potensi bahaya Gunung Merapi yang berada di perbatasan Yogyakarta dan Jateng tersebut, berupa guguran lava dan awan panas.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Popularitas pemain Timnas Indonesia ini membuat salah satu media terkenal asal Inggris merasa keheranan karena lebih besar dari para bintang Premier League.
Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong mendapat banyak gembira jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia menghadapi Irak dan Filipina pada Juni
Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Frislly Herlind seorang artis yang juga memiliki kemampuan supranatural membongkar identitas DPO pelaku pembunuhan kasus Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki.
Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Bek tengah Justin Hubner mengakui menjadi pemain Timnas Indonesia itu bukan perkara mudah, tapi penuh dengan tantangan. Begini curhatan pemain Cerezo Osaka itu:
Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Kasus Vina Cirebon diangkat menjadi film layar lebar. Nikita Mirzani mendesak keluarga untuk tagih hal ini pada produksi film Vina: Sebelum 7 Hari. Apakah itu?
Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Kasus pembunuhan terhadap Vina asal Cirebon belum menemui titik terang dan masih menjadi perbincangan publik. Prof Adrianus Meliala berani bilang begini...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya