Badung, tvOnenews.com - Dua tersangka pemerkosaan yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) kabur ke negaranya. Keduanya sebelumnya sempat ditahan di Polres Badung namun dilepas oleh penyidik dengan alasan waktu penahanan habis.
Usai keduanya ditangkap, penyidik sempat melakukan penahanan sembari melakukan pemberkasan. Kejari Badung telah menyatakan berkasnya lengkap atau P21. Hanya saja, penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur.
"Infonya dilepaskan dari tahanan. Para tersangka lantas kabur," kata sumber petugas, Selasa (19/9).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.
"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," ujarnya.
Menurut Jansen, perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis. Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara.
Load more