Denpasar, tvOnenews.com - Sebanyak 26 warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang berada di Bali, mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk menjadi Warga Negara Indonesia, mereka harus mengikuti sidang kewarganegaraan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
26 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda, yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara, yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Sebagai persyaratan agar mereka bisa diterima menjadi Warga Negara Indoensia, maka harus menjalani sidang khusus dengan tim verifikator, bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Para pemohon merupakan Warga Negara Asing yang lahir dari perkawinan campur, diantaranya Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang, dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.
Selain menjalani sidang kewarganegaran, kedua puluh enam WNA tersebut harus mengikuti beberapa langkah termasuk penilaian dari tim verifikator, melakukan sambil menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (asi/hen)
Load more