Pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk laporan ke Polda Bali terkait Arya Wedakarna ada dua yaitu LP/10/I/2024 dan LP/506/XII/2017. Kemudian, pihaknya juga menanggapi soal klarifikasi AWK yang meminta maaf atas pernyataannya setelah viral di media sosial.
"Arya Wedakarna kasih klarifikasi, minta maaf, tidak substantif dan cenderung menurut saya manipulatif. Kita beruntung linknya statement dia di live streaming itu kita punya penuh. Jadi tidak ada alasan lagi dibilang dipotong justru dia yang potong," ujarnya.(awt/muu)
Load more