Denpasar, Bali - Seorang tahanan kasus narkoba bernama I Wayan Bawa Kartika melaksanakan pernikahan dengan kekasihnya, Ni Ketut Purnami. Pernikahan dilangsungkan di kantor polisi, Mapolresta Denpasar dan dikawal ketat petugas kepolisian.
Pernikahan yang digelar di Lobby Mapolresta Denpasar dilaksanakan secara sederhana dan dihadiri oleh dua keluarga mempelai, Senin (18/4), pukul 10:45 Wita.
"Telah berlangsung pernikahan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, bernama I Wayan Bawa Kartika. Dia adalah tahanan kasus narkotika," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Pernikahan tahanan ini dilaksanakan setelah pihak Kejari Denpasar berkirim surat ke Mapolresta Denpasar, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika yang disaksikan oleh pengurus adat dan perwakilan kedua keluarga mempelai.
Namun, kedua mempelai I Wayan Bawa Kartika dan kekasihnya Ni Ketut Purnami tak bisa menikmati mesranya malam pertama, karena setelah upacara pernikahan yang dilanjutkan dengan pendatanganan administrasi, pengantin pria langsung dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar.
"Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan bagi tahanan Wayan Bawa Kartika yang saat ini perkaranya dalam proses tahap dua dan bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun, penahannya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan sudah direncanakan jauh hari, namun pihak laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pawiwahan, sehingga Polresta Denpasar memfasilitasi kegiatan pawiwahan ini. Kegiatan dilaksanakan di lobby Polresta Denpasar secara sederhana, intinya secara agama dan adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan.
"Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali ke rumahnya," ujarnya.
Tersangka I Wayan Bawa Kartika (34) asal Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali, ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada
Jumat 3 Desember 2021 pukul 04.00 Wita.
Tertangkapnya tersangka berawal ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-aki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar, Bali. Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara, barang bukti yang diamankan 163.64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.
"Kita berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka, hak dari tahanan dan seluruh warga untuk melakukan pernikahan. Jadi, kita berikan fasilitas," ujarnya. (AWT/hen)
Load more