Buleleng, Bali - Dua pelaku pencurian di dalam Pasar Anyar, Kabupaten Buleleng ditangkap kepolisian Polres Buleleng Bali.
Dua pria itu berinisial MM (18) yang merupakan pengangguran, dan SS (24) adalah seorang buruh pencari rongsokan. MM dan SS melalukan pencurian di dalam Pasar Anyar Kelurahan Banjar Bali, Kabupaten Buleleng, Bali, pada (19/3) sekitar pukul 05:00 WITA.
"Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan adanya kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.100.000," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (11/5).
Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari laporan korban bernama Wayan Redipa yang mengetahui barang dan uang miliknya telah raib dicuri.
Saat itu, kedua pelaku datang ke TKP dan masuk ke dalam pasar lalu melihat barang berupa tas selempang berwarna biru.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar sebesar Rp 20 juta, satu buah handphone merek Nokia berwarna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan nota belanja.
Saat itu, kedua pelaku nekat mencuri barang-barang tersebut kemudian langsung dibawa kabur.
Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polres Buleleng. Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/5) kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," imbuhnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih DK 2700 UBA, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, dan sejumlah uang Rp 960 ribu.
"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya. (awt/bel)
Load more