Denpasar, Bali - Residivis pelaku pencurian berinisial IGEJP asal Desa Tianyar Kubu, Kabupaten Karangasem, kembali diciduk polisi. Sebelumnya IGEJP pernah dihukum di LP Krobokan selama 1 tahun 2 bulan pada 2017 atas kasus pencurian uang di Villa Svarna Jalan Nakula, Kuta, Badung.
Kali ini IGEJP kembali nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil dua buah HP milik salah satu penunggu pasien di ruangan Angsoka 3 Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, berinisial MFQ, Senin,(20/7) kurang lebih pukul 03.00 Wita.
Adapun pengungkapan kasus tersebut menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, berdasarkan laporan polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait diduga pelaku berada di sekitar Jalan Taman Pancing.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Jalan Glogor Carik, Gang Pisang No 17 A, Denpasar Pemogan, Denpasar Selatan.
"Pelaku masuk ke kamar (Sal) RS Sanglah kemudian mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya, Jumat (22/7), di Denpasar.
IGEJP mengambil sebuah HP Merk OPPO A7 warna gold dan sebuah HP merk Samsung A02 total kerugian Rp4.000.000
Pada Bulan April 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, melakukan pencurian sebanyak tiga kali di RS Sanglah Ruang Angsoka, mendapatkan 3 Hp Xiaomi - Samsung - Oppo , dijual ke marketplace dengan harga total Rp2.000.000
Pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, melakukan pencurian sebanyak enam kali di Ruang Angsoka RS Sanglah mendapat barang berupa HP Redmi 2, Vivo 1, Xiaomi 1, Samsung 1, satu kali tidak mendapat hasil. Barang tersebut sudah terjual.
Pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, melakukan pencurian sebuah laptop merk Toshiba warna hitam di Jalan Imam Bonjol, selanjutnya pada Bulan Juni 2022 sekitar jam 22.00 Wita, pelaku juga melakukan pencurian sebanyak empat kali di Ruang Angsoka RS Sanglah, mengambil barang berupa Hp, Redmi 1, 2 buah HP Samsung dan Oppo gold dan barang tersebut sudah terjual.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, terancam penjara paling lama lima tahun. (asi/hen)
Load more