News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkosa WNA Filipina di Bali, Seorang WNA Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Seorang pria warga negara asing asal Amerika Serikat ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, atas kasus pemerkosaan seorang perempuan atau korban WNA Filipina
Selasa, 6 Desember 2022 - 18:19 WIB
perkosa WNA Filipina di Bali, seorang WNA Amerika Serikat ditangkap polisi
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Badung, Bali - Seorang pria warga negara asing asal Amerika Serikat ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, atas kasus pemerkosaan seorang perempuan atau korban WNA Filipina berinisial BPJ (31). Selain menangkap pelaku isinial JPA (36) asal California, Amerika Serikat, Polda Badung juga menangkap rekan korban, MCO (25) asal Filipina yang justru membantu tersangka memperkosa rekan senegaranya sendiri tersebut. 

"Kita berhasil mengungkap satu kejahatan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing dan korban adalah warga negara asing," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin (21/11) lalu sekitar 02.00 WITA dini hari di sebuah villa di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologisnya, saat itu dua pelaku dan korban sedang nongkrong bareng dan makan malam bersama. Setelah itu, korban diajak oleh ke villa pelaku JPA dan saat tiba di TKP lalu korban meminjam kamar mandi dan saat itu pula kedua pelaku melakukan pemerkosaan.

Dalam melakukan aksi kejahatannya pelaku MCO memegang tangan korban dan pelaku JPA langsung melakukan pemerkosaan. 

"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan. Dia (pelaku MCO) memegang, baru yang laki-laki yang melakukan kejahatan," imbuhnya.

Sementara, korban adalah teman dari pelaku MCO yang merupakan satu negara dan untuk motifnya kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya masih didalami.

"Korban itu temannya yang perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama,
Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban, kita juga masih menunggu untuk kondisinya oke, baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah lingeri warna hitam dan satu buah underware dan dalam aksi kejahatan kedua WNA ini bekerja sama untuk merencanakan kejahatan kepada korban.
"Modusnya operandinya mengajak korban ke villa dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual," ujarnya.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf, Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (awt/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Menggantikan sosok senior Anwar Usman, Hakim Konstitusi baru, Liliek menegaskan bahwa jabatan barunya ini bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar
Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, mendukung penuh rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia.
Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Plt Kapolres Dogiyai AKBP Dennis A. Putra memimpin langsung pendekatan humanis
Jadi Pemain Free Agent Setelah Dilepas Red Sparks, Ini Kata-kata Pertama Yeum Hye-seon untuk Pelatih Ko Hee-jin

Jadi Pemain Free Agent Setelah Dilepas Red Sparks, Ini Kata-kata Pertama Yeum Hye-seon untuk Pelatih Ko Hee-jin

Setter berpengalaman Korea Selatan yakni Yeom Hye-seon, resmi berstatus sebagai pemain free agent setelah kontraknya dengan Red Sparks berakhir di musim ini.
Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Pegawai Gadungan Ditangkap: Bawa Uang Rp 280 Juta Lebih

Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Pegawai Gadungan Ditangkap: Bawa Uang Rp 280 Juta Lebih

Modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terbongkar.
Medan Jadi Fokus, KAI Wisata Perkuat Layanan Hospitality

Medan Jadi Fokus, KAI Wisata Perkuat Layanan Hospitality

KAI Wisata terus memperkuat eksistensinya di Medan melalui pengembangan lini bisnis strategis, yakni pengelolaan Rail Transit Hotel Medan yang beroperasional

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT