Denpasar, Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah mengungkap lima kasus narkotika dengan barang bukti 10 kilo gram lebih narkotika ganja dalam kurun waktu Oktober hingga November 2022.
Sebanyak 9 tersangka ditangkap dengan berbeda jaringan dan dua diantaranya berstatus mahasiswa.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono mengatakan total barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka berupa ganja total 10.745,33 gram netto dan 250 butir pil dengan kandungan metamfetamina seberat 141,08 gram netto
"Dari satu kasus dan satu tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis kokain diketahui memiliki berat 200,76 gram netto," kata Brigjen Yuwono saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Rabu (7/12/2022).
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, dari sebanyak 5 kasus total ada 10 kg lebih ganja yang disita.
"Kami tangkap ini sebanyak lima kasus totalnya 10 kilo gram lebih (ganja). Ini melibatkan jaringan mahasiswa. Sehingga kami juga ke kampus-kampus berusaha untuk bagaimana generasi muda kita, terutama mahasiswa dimana nanti tahun 2045 akan menjadi pemimpin kita, jangan sampai menjadi generasi yang terkena narkotika," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kalau narkotika jenis ganja pihaknya sudah mengindentifikasi dari data intelijen dan itu didatangkan dari dari Medan, Sumatera Utara dan masuk ke Bali dan memang sudah beberapa kali berhasil digagalkan.
Ia juga menyatakan, kedepannya sudah melakukan antispasi peredaran narkotika di tahun baru dan selama ini juga banyak ditemukan para pengguna ganja di Bali.
"Kita antisipasi, banyak sekali ganja yang digunakan tidak hanya konteks tahun baru. Tapi para surfer (surfing) banyak menggunakan, kita identifikasi dan para pelaku seni (walaupun) tidak semua tapi ada sebagian yang kami tangkap sebelumnya. Karena, pengaruh dari ganja adalah halusinasi. Jadi menganggap dengan memakai ganja mereka merasa tenang dan mendapat inspirasi, ini pengakuan mereka," ujarnya.
Sementara, dari 9 tersangka yang tertangkap yaitu berinisial FN (28) dan RN (25) dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 3.996,11 gram netto. Pelaku berinisial SJ (21) dan MA (21) dari kedua pelaku ini didapatkan barang bukti ganja 4.758,19 gram netto dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamina 141,08 gram netto dan ganja seberat 1,54 gram netto.
Kemudian, pelaku berinisial IA (25) dan MS (23) yang masih berstatus mahasiswa. Dari kedua pelaku ini diamankan ganja seberat 667,72 gram netto dan ganja dengan berat 1,12 gram netto. Lalu pelaku berinisial CP (25) dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 1.306,22 gram netto.
Selanjutnya pelaku berinisial LV (24) yang juga seorang mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 17,43 gram netto dan pelaku berinisial AJ (29) dengan barang bukti narkotika jenis kokain memiliki berat 200,76 gram netto.(awt/ppk)
Load more