News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswa Jepang Pelaku Pelecehan Adik Kelas Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Tak Terima

FS, siswa SMA warga Jepang yang didakwa pelecehan adik kelasnya di sebuah toilet mall di kawasan Kuta Selatan, Badung, dituntut 2 tahun penjara
Jumat, 9 Desember 2022 - 19:21 WIB
siswa Jepang pelaku pelecehan adik kelas dituntut 2 tahun penjara, kuasa hukum korban tak terima
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali – FS, siswa SMA warga Jepang yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap adik kelasnya di sebuah toilet mall di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dituntut 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Tuntutan Jaksa tersebut membuat kuasa hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung geram.
Saat dihubungi, Jumat (9/12) Ipung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memandang apa yang dialami oleh korban. Aktifis pemerhati anak dan perempuan tersebut mengingatkan JPU seharusnya menjerat terdakwa bukan dengan Pasal 81 Ayat 2, tetapi Pasal 81 Ayat 5 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 81 Ayat 5: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Loh, kok harus jaksanya yang mematok di bawah minimal, harusnya kan hakim yang memutuskan separuh dari ancaman orang dewasa. Loh kok jaksa menjadi pengacaranya terdakwa di sini,” kata Ipung Jumat (9/12). 

Atas keanehan Jaksa ini Ipung menegaskan pihaknya akan melaporkan Jaksa yang menangani perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ipung menginginkan adanya rasa keadilan untuk korban, anak Indonesia yang telah mengalami pelecehan seksual oleh warga asing. 

“Saya akan melaporkan JPU ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, saya tidak mau tahu. Sebab, saya keberatan. Saya hadir disini sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melindungi masyarakat dan anak Indonesia, bukan WNA,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipung juga mengungkapkan pada Selasa (6/12/2022) lalu, pengacara terdakwa sempat menyatakan keberatan dirinya masuk ke ruang sidang. Pengacara terdakwa beralasan jika posisi kuasa hukum korban sudah bisa digantikan oleh Jaksa.

Namun Ipung kembali bertanya, jika memang posisi Kuasa Hukum di ruang sidang bisa digantikan Jaksa, kenapa tuntutan terhadap terdakwa hanya 2 tahun dan 3 bulan kerja sosial.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT