Serang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Aris Rusman (40) nekat menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Akibatnya, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa SMPN 1 Mancak terganggu akibat penyegelan sekolah yang terletak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak. Aksi penyegelan dilakukan pada Selasa (2/5/2023).
Aris merasa sejak pembangunan SMPN 1 Mancak pada tahun 1984 belum ada pembayaran lahan dari Pemerintah Kabupaten Serang pada keluarganya hingga saat ini.
"Aksi penyegelan bukan hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2016 saya juga pernah melakukan hal serupa," katanya di Polres Cilegon, Rabu (3/4/2023).
Namun aksi penyegelan tidak berlangsung lama, aparat kepolisian dan TNI yang tiba di lokasi meminta Aris membuka segel tersebut agar tidak menggangu proses belajar.
Setelah aksi penyegelan, Polres Cilegon mengundang Aris dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan mediasi.
"Kemarin itu saya segel pukul 06.00 WIB, pukul 08.30 sudah dibuka kembali. Nah hari ini kita lakukan mediasi di Polres," jelasnya.
Aris mengatakan, proses mediasi berjalan buntu karena Pemerintah Kabupaten Serang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak bisa menunjukkan bukti pembelian.
"Kita minta bukti dari awal kepada Pemda pernah membayar tahun berapa lahan itu, kepada siapa dibayarnya. Kalau ada itu udah selesai," ungkapnya.
Aris mengaku akan melakukan penyegelan kembali pada saat ujian nasional.
"Saya akan aksi lagi pada saat ujian nasional pokonya jadwal-jadwal krusial SMP, saya akan menutup lahan saya," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Serang memiliki putusan pengadilan yang inkracth atas kepemilikan lahan tersebut.
"Kita punya AJB dan putusan pengadilan, kalau misalkan Aris tidak terima silahkan gugat saja. Jangan sampai menyegel dan merugikan siswa belajar," pungkasnya.(sm/rfi)
Load more