Diketahui, larangan ini merupakan aplikasi dari kebijalan pemerintah dalam mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, terutama terhadap varian baru Omicron.
Peraturan ini, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkumham dan Gugus Tugas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.(Rusdy Muslim/put))
Load more