Petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada kedua pria tersebut. Dari hasil wawancara, dipastikan bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja.
Bambang mengatakan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI.
Selama periode Januari-Maret 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta telah berhasil menunda keberangkatan sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 330 orang, Februari 254 orang dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang dengan tujuan ke berbagai negara.
"Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600 orang," ujarnya. (rmm/rfi)
Load more