Tangerang, Banten - Dua orang pria masing-masing berinisial AY (41) dan AS (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/6/2022)," kata Nurjaman dalam keterangan tertulisnya, Kabupaten Tangerang, Senin (4/7/2022).
Nurjaman menuturkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria itu berlangsung saat korban sedang melakukan perjalanan menuju lokasi pekerjaannya.
Menurutnya aksi pengeroyokan dilakukan oleh dua pria itu akibat sakit hati pelaku AY terhadap korban saat menutup akses jalan Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kala itu, kata Nurjaman, penutupan akses jalan dilakukan korban akibat pihak keluarga yang sedang melakukan pesta khitanan.
“Saat korban hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka AY, selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat AY melaksanakan pesta khitanan," ungkapnya.
Sementara itu, Nurjaman mengatakan akiabat aksi tersebut korban mengalami luka pembengkakan pada bagian kaki kanan.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah," pungkasnya. (iki/ebs)
Load more