"Petugas pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas mereka. Hingga kami berhasil amankan di sebuah kontrakan di daerah Cikupa," ungkapnya.
Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rmm/act)
Load more