Kabupaten Tangerang, Banten - Polisi meringkus seorang pemuda berinsial FM (20) pelaku pemerkosaan karena pemberian alkohol terhadap pelajar putri berinisial Mawar (16) di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan insiden pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (5/8/2022).
Kata Romdhon modus pelaku dalam melangsungkan aksinya itu dengan memberi minuman beralkohol kepada korban.
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/8/2022).
Romdhon menjelaskan Kronologi aksi pemerkosaan itu bermula dari korban bersama teman perempuannya diajak untuk mencari sebuah kontrakan.
Namun tanpa alasan korban dan temannya itu memutuskan untuk berpisah hingga pelaku datang menghampiri pelajar tersebut.
Lantas pelaku mengajak korban ke kediamannya di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," katanya.
Saat itu pula pelaku menyekap korban di kamarnya dan memaksanya untuk meminum-minuman beralkohol.
Usai meminum-minum beralkohol, korban pun tak sadarkan diri hingga pelaku melangsungkan aksi pemerkosaan tersebut.
Setelah puas menyetubuhi, pelaku pun melepas korban dari dalam kamarnya dan meminta pelajar putri itu untuk kembali ke rumahnya pada Sabtu (6/8/2022).
Saat itu pula, pihak keluarga korban mendapati pelajar putri tersebut berada di pinggir jalan kawasan Desa Kemuning.
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang. Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," ungkapnya.
Lantas pihak keluarga pun berinisiatif menanyakan maksud dari kepergian korban tersebut.
Saat itu pula puhak keluarga terkejut mendapat pengakuan dari pelajar putri itu yang telah menjadi korban pemerkosaan.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkapnya.
Alhasil, pelaku pemerkosa terhadap pelajar putri itu dapat dibekuk pihak kepolisian pada Senin (8/8/2022).
"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (raa/ppk)
Load more