Dari penangkaran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor pelaku, sebuah pisau dan satu buah ponsel milik korban. Sementara satu pelaku lainnya, yakni K masih dalam pengejaran.
"Ancaman hukuman untuk pasal 365 itu lima tahun ke atas bisa sampai tujuh tahun. Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkapnya.(cep/rfi)
Load more