Pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak diberlakukan sekitar pukul 06.40 WIB.
Pantauan di lapangan, kendaraan berpelat genap saja yang bisa memasuki Puncak.
Sedangkan, kendaraan berpelat ganjil balik arah ke Jakarta. Tepatnya di depan Masjid Agung Harakatul Jannah Gadog Bogor.
"Kami melihat antrean kendaraan cukup meningkat. Jadi kami berlakukan sistem ganjil-genap pukul 06.40 WIB dan nanti jika volume kendaraan terus meningkat akan diberlakukan sistem satu arah dari Jakarta ke arah Puncak," ujar KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.
Selama pemberlakukan ganjil-genap, kata dia, hanya kendaraan yang berpelat nomor genap yang boleh memasuki Puncak kecuali diberlakukan sistem satu arah.
Namun, kendaraan dinas, angkutan umum serta pengangkut kebutuhan umum seperti bus, tangki BBM dan ambulans tetap bisa melintasi Puncak. (usn/nsi)
Load more