"Untuk para terduga pelaku, saat ini sudah kami kembalikan kepada orang tuanya karena Pasal yang kami persangkakan adalah 170 KUHP dan atau 76C UU Perlindungan Anak yang mana penyidik mewajibkan harus dilaksanakan diversi," tegas Luthfi.
Karena para pelaku ini masih anak di bawah umur, maka jalan musyawarah dan mediasi menjadi jalur yang diutamakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah mempertemukan kedua orang tua baik para pelaku dan orang tua korban, maka mereka bersepakat untuk bermusyawarah dan tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum hingga tercapai kesepakatan perdamaian," pungkasnya.(eka/muu)
Load more