Indramayu, tvOnenews.com - Meski sejumlah pihak telah mencabut laporan atas kasus tindak pidana penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Forum Indramayu Menggugat (FIM) menilai pencabutan laporan diduga berdasarkan kesepakatan yang didasari oleh unsur ekonomi.
Carkaya berharap, petugas kepolisian segera P21 kasus yang menjerat Panji Gumilang, mengingat masa tahanan Panji Gumilang akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Diketahui, pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, telah mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Pencabutan laporan tersebut atas dasar janji taubat yang akan dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Dikabarkan, Panji Gumilang akan melakukan taubat atas kesalahan yang telah dibuatnya. Namun, kabar taubat tersebut ditentang oleh FIM.
(oro/ fis)
Load more