Kabupaten Bekasi, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meningkatkan penanganan kasus perundungan siswa SD Negeri Jatimulya 09 bernama F (12) menjadi tingkat penyidikan. Sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa oleh polisi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi telah menaikan status laporan korban menjadi tahap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Hotma menepis proses penanganan kasus perundungan itu terkesan lambat. Ia menegaskan polisi terus memperoses laporan yang telah masuk pada 17 April silam.
Hotma menyebut polisi harus berhati-hati karena korban dan terduga pelapor masih di bawah umur.
"Sebenernya tidak ada kendala, semunya prosesnya berjalan dengan lancar untuk kasus ini dan saat ini sudah naik ke penyidikan.
"Ya untuk kasus ini sendiri penyidik memang harus memperhatikan aspek kehati-hatian karena menyangkut anak-anak dan kita ketahui ada undang-undang tersendiri yang mengatur sistem peradilan anak," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Hotma, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait dugaan perundungan terhadap korban F (12) yang mengakibatkan kakinya harus di amputasi.
"Delapan orang (saksi -Red), pokoknya yang mengetahui peristiwanya. (Teman-teman F) sudah dimintai keterangan." ucapnya.
Sementara itu, pihak korban yang diwakili oleh Mila Ayu Dewata Sari selaku kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi yang di laporkan oleh ibu korban Diana Novita sejak tanggal 17 April 2023 lalu.
Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.
"Jadikan hari ini toh memang kondisi dede Fatir sudah di amputasi artinya apa?, jadi sudah menimbulkan cacat permanen, jadi saat pengajuan ke kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya karena sudah mengakibatkan cacat permanen, jadi saya minta penambahan pasal dari pasal 80 no 35 sekarang ditambah lagi pasal 351 atau pasal yang lainnya yang sesuai dengan kondisi korban saat ini," ujarnya.
(sur/ fis)
Load more