"Untuk terkait apanya kami tidak tahu, kami hanya menyediakan tempatnya saja, tadi datangnya itu sekitar pukul 10.00 WIB, kami tempatkan diruang APH," katanya.
Selain penyidik, imbuh Hero, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut dihadiri oleh sejumlah kuasa hukum untuk mendampingi tersangka.
"Tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi, tapi saya tidak tahu ada berapanya. Di ruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara dan tersangka, pihak Lapas tidak ada di dalam," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Sampai sekarang penyidik masih ada di dalam, masih melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis (2/11/2023).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara adalah, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Load more