"Insya Allah nanti kita akan jadwalkan atau bagaimana. Di lapas ini ada dokter, tapi dokternya bukan spesialis, halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung," ucapnya.
Sementara, majelis hakim akan menanggapi pengajuan ijin rawat sakit tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum.
Nantinya, jaksa akan melakukan koordinasi dengan lapas maupun kepolisian terkait pengamanan terdakwa saat keluar lapas dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bandung.
Sedangkan untuk eksepsi yang diajukan oleh terdakwa hari ini, akan ditanggapi JPU pada sidang selanjutnya.
Panji Gumilang sendiri didakwa melanggar pasal berlapis di antaranya pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 156 A KUHP dan pasal 45 A ayat 2.
Pasal gabungan tersebut berisikan tentang hukuman menyuarakan berita bohong, penodaan agama dan informasi elektronik.(oro/rfi)
Load more