Berdasar keterangan pelaku, diketahui SF sudah berkeluarga. Namun pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait alasan dari pelaku.
“Alasannya adalah dengan iseng belaka. Tapi pemeriksaan masih berlanjut mengenai masalah berapa kali kejadian ini masih berlangsung,” terang Rizka.
Pelaku dijerat dengan pasal 76E dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar. (ehi/ebs)
Load more