Dia menyampaikan salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri menyatakan netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sebab katanya, Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.
Load more