Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online di salah satu rumah kost yang dinamai Kost 28, di daerah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Anak (PA) menerima laporan adanya perdagangan orang secara online yang melibatkan remaja wanita SMA.
Korban yang diketahui berinisial A (15) dijajahkan melalui aplikasi MiChat, kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang yang telah memesannya secara online.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dalam kasus Open BO ini pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka. Masing-masing berinisial D (18) dan AT alias Oma (52).
“Tersangka inisial D sudah ditangkap yang melakukan ekploitasi anak sudah di tangkap. Pada saat ditangkap keterangan tersangka, anak yang menjadi ekploitasi di tampung di tempat mucikari ini namanya Oma, ini sudah kita tangkap juga," kata Firdaus, Minggu (14/1/24).
Firdaus menjelaskan, Oma merupakan pengelola Kost 28 yang selama setahun terakhir menjalankan praktik perdagangan orang sebagai mucikari.
“Mami ini menyediakan tempat lebih 1 tahun yang lalu. Kost-kostan namanya kost 28,” ucapnya.
Dalam praktek prostitusi online ini, Oma dibantu oleh AT yang mencari remaja wanita untuk dijadikan cewek Open BO.
“Iya, D bekerja untuk AT alias Oma, ditangkap tidak jauh dari kost 28,” ucapnya.
Kasus peradangan anak dibawah umur ini berhasil diungkap setelah korban A pelajar kelas 10 itu melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kepada polisi A menjelaskan awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi MiChat. Mereka berdua lalu bertemu.
Lalu A diajak ke kost 28 dan dijanjikan pekerjaan oleh tersangka dengan upah Rp 1-2 juta per bulan. Hal ini membuat korban tergiur.
A kemudian diminta berdandan untuk difoto, namun ternyata foto korban digunakan untuk menarik nafsu birahi sejumlah lelaki hidung belang yang ditawarkan oleh mucikari berinisal AT alias Oma melalui aplikasi MiChat.
Selama menjadi korban praktik prostitusi online, A dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dari situ hanya diberikan upah sebesar Rp50 ribu.
Sejak tau akan dijadikan pekerja seks komersial, A mengaku telah berusaha untuk pulang ke rumahnya, namun upaya A untuk keluar dari kost 28 selalu dihalangi oleh tersangka.
Selama dua minggu dijual, korban kemudian berhasil melarikan diri setelah berdalih pulang ke rumah untuk mengambil pakaian di rumah.
Sehingga bisa melaporkan kasus prostitusi online tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas Perempuan dan Anak. (msl/ebs)
Load more