Ia menyebutkan, tersangka berinisial OC (32) merupakan istri korban, dan PD (19) adik ipar korban.
Kedua tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
“Jadi para pelaku telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar Rp1,5 juta,” katanya.
Selain itu, motif sebenarnya ialah ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.
“Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban,” katanya.
Maka dari itu para pelaku merencanakan pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (ant/ebs)
Load more