Tersangka S yang merasa sakit hati kemudian membawa dua orang pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran mobil yang terparkir di halaman posko pemenangan dengan harapan berkas C hasil yang dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," terangnya.
Kapolres menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet. (ant/nsi)
Load more