Dari sidak itu ditemukan masih ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadhan.
Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggan tengah asyik berpesta miras dan berbuat mesum.
Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.
Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. (ant/ebs)
Load more