Bekasi, tvOnenews.com - Polsek Jatisampurna menangkap dua pelaku begal motor berinisal JFP (20) dan N (20) yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Jadi kita temukan di sosial media, karena si korban ini tidak melaporkan makanya kita jemput bola dan kita tindaklanjuti,” kata Iptu Yovinus saat press reales di Mapolsek Jatisampurna, Kamis (19/4/2024).
Yunus menjelaskan, kronologi terjadinya begal itu berawal ketika korban sedang mencari santap sahur menggunakan sepeda motor.
Saat akan menuju warkop, korban dipepet oleh empat orang pelaku yang mengunakan dua sepeda motor.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang khawatir akan keselamatannya menyerahkan motornya kepada pelaku.
“Itu korban ketakutan meninggalkan motornya,” ujarnya.
Usai kejadian, korban tidak langsung membuat laporan. Polisi mengetahui adanya pembegalan setelah CCTV yang merekam aksi kejahatan itu viral di media sosial.
Video CCTV itu kemudian dianalisa oleh penyidik untuk mengetahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah empat orang.
Penyelidikan yang dilakukan polisi itu membuahkan hasil. Pada 5 April 2024 lalu polisi berhasil menangkap N di wilayah Jatikramat, Pondok Gede. Di hari yang sama, polisi juga menangkap JFP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
“Pada tanggal 7 April, kita lakukan pengembangan ke rumah tersangka B. Kita ke rumah B, tapi pelaku tidak ada di rumahnya,” terangnya.
Meski telah menangkap dua pelaku, polisi saat ini masih bekerja keras mengejar dua pelaku lainnya berinisal B dan T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterang kedua pelaku kepada polisi, motor Aerox hasil pencurian dengan kekerasannya itu telah dijual seharga Rp 4,2 juta dan dibagikan secara merata ke masing-masing pelaku.
"Kami lagi cari sepeda motornya. Informasi terkini, berada di wilayah Kabupaten Bekasi," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (msl/dpi)
Load more