Bagus mengatakan dari hasil penyelidikan rata-rata korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta hingga Rp100 juta dengan total kerugian sebesar Rp362 juta.
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ternyata sudah ditinggalkan pemilik serta karyawannya.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini sudah dikantongi dan masih dalam perburuan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Unit Reskrim Polsek Warudoyong.
Para pelaku yang terlibat kasus ini terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378, 379 huruf (a) dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.
(ant/ fis)
Load more