Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menetapkan tersangka bentrokan ormas yang terjadi pada Kamis (18/4/2024) di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat hingga mengakibatkan satu orang dari salah satu anggota ormas meninggal dunia. Anggota ormas tersebut meninggal karena luka bacokan di kepala dan leher, sementara korban lainya luka luka.
"Polrestabes Bandung bersama tim bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan akhirnya setelah melihat alat bukti, CCTV dan keterangan saksi kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban (meninggal)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (20/4/2024).
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial T memukul korban Y menggunakan besi ulir yang berada di lokasi kejadian. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia, Kamis (18/4/2024) malam.
Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.
"Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir," katanya.
Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.
Budi saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan CCTV. Sebab diduga masih terdapat tersangka lainnya yang melakukan penganiayaan dalam bentrok di Jalan Dayang Sumbi.
Load more